Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUS atau UUS. (3) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda