Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukkan BPS BPIH dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui proses: a. pemilihan; dan b. penetapan.
Koreksi Anda