Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Teks Saat Ini
(1) Penunjukkan BPS BPIH dilakukan oleh BPKH.
(2) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi sebagai:
a. BPS BPIH Penerima;
b. BPS BPIH Operasional BPKH; dan/atau
c. BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat.
(3) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji.
Koreksi Anda
