Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukkan BPS BPIH dilakukan oleh BPKH. (2) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai: a. BPS BPIH Penerima; b. BPS BPIH Operasional BPKH; dan/atau c. BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat. (3) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji.
Koreksi Anda