Pasal 1
Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.