Pasal 1
(1) Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.
(3) Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki perjanjian kerja dengan Pialang Berjangka yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
(4) Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai pengurus atau berada pada jajaran manajemen Pialang Berjangka baik di kantor pusat atau kantor cabang wajib berstatus sebagai pegawai tetap.