Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan, diubah sebagai berikut:
1. Setelah diktum Ketiga, ditambahkan diktum baru yang berbunyi sebagai berikut: “Pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi yang telah beredar sebelum ditetapkannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.”
2. Diktum Keempat dihapus.
3. Dalam Lampiran, pada BAB 9 sebelum angka 9.1 Format Umum, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
4. Dalam Lampiran, BAB 10 diubah seluruhnya sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
5. Dalam Lampiran, setelah BAB 10 ditambahkan BAB baru yaitu BAB 11 BATAS TOLERANSI HASIL ANALISIS ZAT GIZI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.