Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika diubah sebagai berikut:
1. Setelah Pasal 5 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: