Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah penerbit perizinan berusaha untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rekomendasi pembekuan izin/perizinan berusaha; b. rekomendasi pencabutan izin/perizinan berusaha; c. rekomendasi penutupan atau pemblokiran sementara Sistem Elektronik; d. rekomendasi penghentian sementara kegiatan; dan/atau e. rekomendasi penindakan kepada instansi terkait. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan juga dapat menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada organisasi/asosiasi terkait.
Koreksi Anda