Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mengenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan; b. peringatan keras; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara kegiatan pembuatan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; e. penghentian sementara kegiatan registrasi Obat; f. pembekuan Sertifikat CPOB; g. pencabutan Sertifikat CPOB; h. pembekuan Izin Edar; i. pencabutan Izin Edar; j. pencabutan Sertifikat CDOB; k. larangan mengedarkan untuk sementara waktu, dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari Peredaran; l. perintah pemusnahan atau pengiriman kembali/ re- ekspor; m. perintah untuk penarikan kembali Obat, Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor dari Peredaran; n. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; o. larangan untuk melakukan Uji Bioekivalensi paling lama 3 (tiga) bulan; p. penangguhan Uji Klinik; q. penghentian pelaksanaan Uji Klinik; r. penutupan akses pengajuan permohonan perizinan berusaha untuk sementara waktu; s. penghentian sementara kegiatan iklan; dan/atau t. penarikan produk. (3) Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan/atau huruf i dapat berupa persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda