Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
Teks Saat Ini
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ditemukan berdasarkan hasil kegiatan:
a. pemeriksaan produk dan/atau fasilitas/sarana;
b. kajian keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
c. kajian terhadap data pengawasan;
d. pemantauan terhadap Peredaran Obat dan Bahan Obat secara daring;
e. pemantauan pelaporan;
f. pengujian produk yang beredar;
g. pemantauan pelaksanaan Uji Klinik;
h. pemantauan penerapan farmakovigilans;
i. pemantauan label dan Iklan Obat; dan/atau
j. pemantauan label dan iklan Zat Adiktif.
Koreksi Anda
