Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ditemukan berdasarkan hasil kegiatan: a. pemeriksaan produk dan/atau fasilitas/sarana; b. kajian keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; c. kajian terhadap data pengawasan; d. pemantauan terhadap Peredaran Obat dan Bahan Obat secara daring; e. pemantauan pelaporan; f. pengujian produk yang beredar; g. pemantauan pelaksanaan Uji Klinik; h. pemantauan penerapan farmakovigilans; i. pemantauan label dan Iklan Obat; dan/atau j. pemantauan label dan iklan Zat Adiktif.
Koreksi Anda