Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian diri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Pelaku Usaha merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan melalui pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Penilaian diri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan: a. pemenuhan perizinan berusaha; dan/atau b. kesesuaian terhadap pemenuhan perizinan berusaha.
Koreksi Anda