Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan Olahan wajib memenuhi persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.
(2) Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pemenuhan persyaratan cemaran pangan sebagai bagian dari persyaratan sanitasi.
(3) Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis dan Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.
Koreksi Anda
