Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG melakukan sosialisasi dan/atau diseminasi ketentuan mengenai pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan/atau pihak eksternal secara berkala. (2) Sosialisasi dan/atau diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pencantuman ketentuan larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi di setiap loket layanan publik atau layanan perizinan pada setiap satuan kerja atau unit kerja; b. pencantuman larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi serta praktik koruptif lainnya dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa, dalam kontrak pengadaan barang dan/atau jasa, dan dalam surat yang disampaikan kepada pihak terkait lainnya; dan/atau c. penyebaran perangkat pengendalian Gratifikasi berupa spanduk, banner, dan brosur pada setiap lokasi layanan publik dan media sosial. (3) Sosialisasi dan/atau diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik, media nonelektronik, dan/atau tatap muka.
Koreksi Anda