Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) UPG melakukan sosialisasi dan/atau diseminasi ketentuan mengenai pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan/atau pihak eksternal secara berkala.
(2) Sosialisasi dan/atau diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pencantuman ketentuan larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi di setiap loket layanan publik atau layanan perizinan pada setiap satuan kerja atau unit kerja;
b. pencantuman larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi serta praktik koruptif lainnya dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa, dalam kontrak pengadaan barang dan/atau jasa, dan dalam surat yang disampaikan kepada pihak terkait lainnya; dan/atau
c. penyebaran perangkat pengendalian Gratifikasi berupa spanduk, banner, dan brosur pada setiap lokasi layanan publik dan media sosial.
(3) Sosialisasi dan/atau diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik, media nonelektronik, dan/atau tatap muka.
Koreksi Anda
