Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) UPG Instansi mempunyai tugas:
a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari UPG Unit Kerja;
b. meneruskan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK untuk dilakukan verifikasi, analisis, dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK;
c. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan;
d. menyampaikan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi serta penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK setiap 6 (enam) bulan;
e. melakukan sosialisasi dan/atau diseminasi ketentuan mengenai pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan/atau pihak eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
g. memantau tindak lanjut pemanfaatan Gratifikasi;
dan
h. merahasiakan identitas Pegawai yang menerima atau menolak Gratifikasi kecuali atas perintah peraturan perundang-undangan.
(2) UPG Unit Kerja mempunyai tugas:
a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari
Pegawai;
b. meneruskan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada UPG Instansi;
c. menyampaikan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi serta penanganan dan tindak lanjut laporan Gratifikasi kepada Inspektorat Utama setiap 3 (tiga) bulan;
d. melakukan sosialisasi dan/atau diseminasi ketentuan mengenai pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan pihak eksternal unit kerjanya;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerjanya;
f. menindaklanjuti pemanfaatan penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai; dan
g. merahasiakan identitas Pegawai yang menerima atau menolak Gratifikasi kecuali atas perintah peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
