Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Instansi mempunyai tugas: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari UPG Unit Kerja; b. meneruskan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK untuk dilakukan verifikasi, analisis, dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK; c. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan; d. menyampaikan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi serta penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK setiap 6 (enam) bulan; e. melakukan sosialisasi dan/atau diseminasi ketentuan mengenai pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan/atau pihak eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; g. memantau tindak lanjut pemanfaatan Gratifikasi; dan h. merahasiakan identitas Pegawai yang menerima atau menolak Gratifikasi kecuali atas perintah peraturan perundang-undangan. (2) UPG Unit Kerja mempunyai tugas: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pegawai; b. meneruskan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada UPG Instansi; c. menyampaikan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi serta penanganan dan tindak lanjut laporan Gratifikasi kepada Inspektorat Utama setiap 3 (tiga) bulan; d. melakukan sosialisasi dan/atau diseminasi ketentuan mengenai pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan pihak eksternal unit kerjanya; e. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerjanya; f. menindaklanjuti pemanfaatan penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai; dan g. merahasiakan identitas Pegawai yang menerima atau menolak Gratifikasi kecuali atas perintah peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda