Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur UPG terdiri atas: a. Pengarah; b. Pembina; c. Ketua; d. Wakil Ketua; e. Sekretaris; dan f. Anggota. (2) Pengarah UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Badan. (3) Pembina UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (4) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur Utama. (5) Wakil Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Inspektur II. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. UPG Instansi; dan b. UPG Unit Kerja. (8) Struktur UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda