Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur UPG terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Pembina;
c. Ketua;
d. Wakil Ketua;
e. Sekretaris; dan
f. Anggota.
(2) Pengarah UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(3) Pembina UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur Utama.
(5) Wakil Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Inspektur II.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat Utama.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. UPG Instansi; dan
b. UPG Unit Kerja.
(8) Struktur UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
