Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk UPG.
Koreksi Anda
