Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama melaksanakan pengawasan atas penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Inspektur Utama kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
