Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama melaksanakan pengawasan atas penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Inspektur Utama kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda