Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) KPK dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan objek Gratifikasi berdasarkan hasil verifikasi UPG Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Pemanfaatan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. digunakan oleh unit kerja untuk dimanfaatkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. disalurkan kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan, panti jompo, atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya; dan/atau
c. diserahkan kepada Penerima Gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.
(3) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak atau memiliki waktu kedaluwarsa singkat dan dalam batas kewajaran.
(4) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaporkan kepada UPG Instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
Koreksi Anda
