Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib melaksanakan penetapan Gratifikasi dari KPK. (2) Dalam hal status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan ditetapkan sebagai Gratifikasi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan objek Gratifikasi tidak disertakan dalam laporan, Pelapor, UPG Instansi, atau UPG Unit Kerja wajib menyerahkan objek Gratifikasi kepada KPK atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan permintaan penyerahan dari KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan ditetapkan. (3) Penyerahan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan/atau dibuktikan dengan tanda terima. (4) Dalam hal Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan secara langsung objek Gratifikasi kepada KPK atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, berita acara wajib disampaikan kepada UPG Instansi dan UPG Unit Kerja. (5) Dalam hal Pelapor tidak menyerahkan objek Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara setelah dilakukan penagihan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau diketahui atau patut diduga terjadi tindak pidana korupsi, keputusan penetapan status Gratifikasi dicabut dan diteruskan untuk penanganan perkara.
Koreksi Anda