Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPK MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan dengan keputusan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi; atau b. Gratifikasi milik negara.
Koreksi Anda