Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) KPK MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan dengan keputusan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi; atau
b. Gratifikasi milik negara.
Koreksi Anda
