Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Unit Kerja wajib melakukan analisis terhadap laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak laporan Gratifikasi diterima secara lengkap oleh UPG Unit Kerja. (2) UPG Unit Kerja wajib menyampaikan laporan Gratifikasi yang telah dianalisis kepada UPG Instansi. (3) UPG Instansi wajib melakukan verifikasi dan menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPK paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak laporan Gratifikasi diterima oleh UPG Instansi.
Koreksi Anda