Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam hal laporannya:
a. memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis.
Koreksi Anda
