Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG Unit Kerja melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima atau ditolak oleh Pegawai.
(2) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. penerimaan atau penolakan Gratifikasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
dan
b. penerimaan atau penolakan Gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
