Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG Unit Kerja melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima atau ditolak oleh Pegawai. (2) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. penerimaan atau penolakan Gratifikasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. penerimaan atau penolakan Gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda