Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat berupa Gratifikasi yang diterima:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas, selain penerimaan yang sah dalam penugasan resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan;
e. dalam proses penerimaan, promosi atau mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan Pihak Lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerja sama, kontrak atau kesepakatan dengan Pihak Lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan/atau jasa;
i. terkait perayaan keagamaan dan/atau adat istiadat yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan; dan/atau
j. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Koreksi Anda
