Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi terdiri atas: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai yang diduga berhubungan dengan jabatan Pegawai dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai; dan/atau b. Gratifikasi yang berkaitan dalam konteks adat istiadat, kebiasaan, dan/atau budaya yang mempunyai potensi Benturan Kepentingan. (3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Gratifikasi dalam bentuk apapun yang diterima Pegawai yang tidak berhubungan dengan jabatan Pegawai dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
Koreksi Anda