Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi terdiri atas:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
(2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai yang diduga berhubungan dengan jabatan Pegawai dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai; dan/atau
b. Gratifikasi yang berkaitan dalam konteks adat istiadat, kebiasaan, dan/atau budaya yang mempunyai potensi Benturan Kepentingan.
(3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Gratifikasi dalam bentuk apapun yang diterima Pegawai yang tidak
berhubungan dengan jabatan Pegawai dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
Koreksi Anda
