Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai memiliki kewajiban untuk: a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung; b. melaporkan penolakan atas penerimaan Gratifikasi; dan c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak. (2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. tidak diketahui identitas pemberi; c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri dan/atau karier Penerima Gratifikasi, serta ancaman lainnya.
Koreksi Anda