Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1268); dan b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1104), sepanjang mengatur mengenai pengelolaan prekursor farmasi dan/atau obat mengandung prekursor farmasi di Pedagang Besar Farmasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda