Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) PBF, PBF Cabang, dan Instalasi Sediaan Farmasi dalam menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat wajib menerapkan pedoman teknis CDOB.
(2) Pedoman teknis CDOB meliputi:
a. manajemen mutu;
b. organisasi, manajemen, dan personalia;
c. bangunan dan peralatan;
d. inspeksi diri;
e. keluhan, Obat, dan/atau Bahan Obat kembalian, diduga palsu dan penarikan kembali;
f. transportasi;
g. fasilitas distribusi berdasarkan kontrak;
h. dokumentasi;
i. ketentuan khusus Bahan Obat;
j. ketentuan khusus produk rantai dingin; dan
k. ketentuan khusus narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
(3) Pedoman teknis CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
