Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPUK memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Dalam hal pelaksanaan Uji Klinik melebihi masa berlaku PPUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sponsor atau ORK harus mengajukan permohonan perpanjangan PPUK kepada Kepala Badan. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan PPUK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlaku PPUK berakhir. (4) Pengajuan permohonan perpanjangan PPUK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan PPUK BPOM. (5) Pengajuan permohonan perpanjangan PPUK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan justifikasi. (6) Dalam hal PPUK sudah melebihi masa berlaku dan tidak dilakukan perpanjangan, Sponsor atau ORK harus mengajukan kembali permohonan baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (7) Dalam hal laman resmi pelayanan PPUK BPOM terdapat kendala teknis, pengajuan permohonan perpanjangan PPUK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sarana selain laman resmi pelayanan PPUK BPOM.
Koreksi Anda