Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Teks Saat Ini
ORK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
