Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan/atau Pasal 31 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; c. penangguhan Uji Klinik; dan/atau d. penghentian pelaksanaan Uji Klinik. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda