Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Teks Saat Ini
Tindak lanjut hasil pengawasan berupa inspeksi CUKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berupa:
a. pembinaan teknis; dan/atau
b. sanksi administratif.
Koreksi Anda
