Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Teks Saat Ini
Uji Klinik obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mampu memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda
