Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Uji Klinik Prapemasaran; dan/atau b. Uji Klinik Pascapemasaran. (2) Uji Klinik Prapemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Produk Uji yang belum memiliki izin edar di INDONESIA atau Uji Klinik dengan Produk Uji yang telah memiliki izin edar dengan perubahan pada indikasi/klaim khasiat atau klaim manfaat, kombinasi, dan/atau posologi/aturan pakai. (3) Uji Klinik Pascapemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Produk Uji yang telah memiliki izin edar di INDONESIA untuk mendapatkan data keamanan dan/atau untuk konfirmasi khasiat/manfaat yang telah disetujui. (4) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e berupa Uji Klinik Prapemasaran dan/atau Uji Klinik Pascapemasaran. (5) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f berupa Uji Klinik Prapemasaran.
Koreksi Anda