Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Klinik harus dilakukan terhadap obat dan makanan tertentu untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan dan khasiat/manfaat. (2) Obat dan makanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Uji Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di INDONESIA. (4) Uji Klinik obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Obat; b. Obat Bahan Alam; c. Obat Kuasi; d. Suplemen Kesehatan; e. Kosmetik; dan f. Pangan Olahan.
Koreksi Anda