Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apotek dan/atau PSEF dilarang mengedarkan secara daring untuk Obat yang termasuk dalam: a. Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Obat yang mengandung prekursor farmasi; c. Obat untuk disfungsi ereksi; d. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri; e. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan; dan f. Obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan Psikotropika.
Koreksi Anda