Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyerahan, pengiriman dan pengarsipan data dan/atau informasi transaksi elektronik untuk PKMK secara daring mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 secara mutatis mutandis.
Koreksi Anda