Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peredaran PKMK secara daring oleh Apotek dapat menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki sendiri atau yang disediakan oleh PSEF. (2) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda