Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peredaran PKMK secara daring hanya dapat dilakukan oleh Apotek. (2) Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keamanan dan mutu PKMK yang diedarkan secara daring.
Koreksi Anda