Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dalam melakukan peredaran Pangan Olahan secara daring dapat melalui: a. Sistem Elektronik yang dimiliki sendiri; dan/atau b. Sistem Elektronik yang disediakan oleh PSE. (2) Pelaku Usaha dan PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Sistem Elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan: a. mencantumkan keterangan mengenai nama dan alamat Pelaku Usaha yang menjual Pangan Olahan b. mencantumkan secara lengkap informasi dan/atau keterangan yang dicantumkan pada label Pangan Olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda