Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengedarkan Pangan Olahan secara daring.
(2) Pelaku Usaha yang mengedarkan Pangan Olahan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan.
Koreksi Anda
