Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengedarkan Pangan Olahan secara daring. (2) Pelaku Usaha yang mengedarkan Pangan Olahan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan.
Koreksi Anda