Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Teks Saat Ini
(1) Pangan Olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pangan Olahan Siap Saji; dan
b. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku oleh Pelaku Usaha dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
(3) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk BTP.
Koreksi Anda
