Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang diedarkan secara daring dapat dilaksanakan secara langsung atau dikirim kepada pembeli atau konsumen.
(2) Pengiriman Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pelaku Usaha atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang berbentuk badan hukum.
(3) Pelaku Usaha dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengiriman Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjamin kondisi kemasan produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika selama pengiriman hingga sampai pada penerima utuh dan tidak rusak;
b. mengirimkan produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika dalam wadah
tertutup;
c. memastikan produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang dikirim sampai pada tujuan; dan
d. mendokumentasikan serah terima produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika termasuk dari Pihak Ketiga kepada pembeli atau konsumen.
Koreksi Anda
