Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengedarkan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika secara daring.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang diedarkan secara daring memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
