Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat dan makanan dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. Obat; b. Obat Tradisional; c. Suplemen Kesehatan; d. Kosmetika; dan e. Pangan Olahan. (2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk PKMK.
Koreksi Anda