Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengajuan pengembalian PNBP Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Bayar melakukan permohonan pengembalian PNBP Fungsional kepada Unit Kerja terkait; b. permohonan pengembalian PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. BPN yang sah; 2. fotokopi NPWP; dan 3. fotokopi buku rekening; c. permohonan PNBP Fungsional berikut dokumen pendukung disampaikan kepada Unit Kerja terkait dalam rangkap 2 (dua); d. Unit Kerja melakukan verifikasi terhadap dokumen pengembalian PNBP Fungsional yang disampaikan Wajib Bayar; e. Unit Kerja melakukan penerusan dokumen pengembalian PNBP Fungsional kepada KPA beserta dokumen pendukungnya, jika dokumen pengembalian PNBP Fungsional telah memenuhi persyaratan; f. KPA meneruskan dokumen pendukung ke Bendahara Penerimaan; dan g. Dalam hal dokumen pengembalian PNBP Fungsional tidak memenuhi persyaratan, unit kerja mengembalikan dokumen pengembalian PNBP Fungsional kepada Wajib Bayar. (2) Bendahara Penerimaan melakukan proses pembayaran pengembalian PNBP Fungsional ke KPPN berdasarkan permintaan dari Unit Kerja. (3) Pembayaran pengembalian PNBP Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
Koreksi Anda