Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya.
(2) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membandingkan data PNBP Fungsional Unit Kerja dengan data PNBP SPAN.
(3) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan 4 (empat) jenis data sebagai berikut:
a. jenis data sama;
b. jenis data tidak sama;
c. jenis data hanya ada di SPAN; dan
d. jenis data hanya ada di Unit Kerja.
(4) Dalam hal hanya terdapat jenis data sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan penerbitan berita acara rekonsiliasi antara Bendahara Penerimaan dan Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja.
(5) Dalam hal terdapat jenis data tidak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja melakukan sebagai berikut:
a. melakukan pencocokan data ulang antara dokumen sumber dan data yang di unggah pada aplikasi PNBP; dan
b. Petugas Pengelola PNBP melakukan revisi data PNBP Fungsional dan melakukan unggah data ulang.
(6) Dalam hal terdapat jenis data hanya ada di SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja melakukan:
a. penelusuran atas transaksi PNBP Fungsional yang tercatat di SPAN namun tidak tercatat di Unit Kerja;
b. revisi data Unit Kerja dengan mengacu kepada data SPAN; dan
c. pengunggahan data PNBP Fungsional yang telah disesuaikan ke Aplikasi PNBP segera setelah dilakukan revisi.
(7) Dalam hal terdapat jenis data hanya ada di Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja melakukan:
a. penelusuran atas transaksi PNBP Fungsional yang tercatat di Unit Kerja namun tidak tercatat di SPAN;
b. koreksi data sesuai peraturan yang berlaku jika terjadi kesalahan data atas dokumen sumber yang sah; dan
c. penghapusan atas data PNBP Fungsional dan dilakukan unggah data ulang pada aplikasi PNBP jika tidak terdapat dokumen sumber sah.
Koreksi Anda
