Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi PNBP di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas:
a. antara pengelola PNBP Fungsional Unit Kerja dan bendahara penerimaan;
dan
b. rekonsiliasi eksternal antara Bendahara Penerimaan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Data PNBP Fungsional yang diakui dalam rekonsiliasi PNBP Fungsional yaitu data SPAN yang didasarkan pada dokumen sumber yang sah.
Koreksi Anda
