Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penatausahaan PNBP Fungsional, Kepala Badan MENETAPKAN pejabat pengelola PNBP.
(2) Penetapan pejabat pengelola PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama.
(3) Pejabat pengelola PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan;
b. Bendahara Penerimaan; dan
c. Petugas Pengelola PNBP
2019, No 581
(4) Atasan Langsung Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu KPA.
(5) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu Bendahara Penerimaan satuan kerja Sekretariat Utama.
(6) Petugas Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. Petugas Pengelola PNBP satuan kerja sekretariat utama; dan
b. Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(7) Petugas Pengelola PNBP Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri atas Petugas Pengelola PNBP:
a. Direktorat Registrasi Obat;
b. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor;
c. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor;
d. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif;
e. Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik;
f. Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan;
g. Direktorat Pengawasan Kosmetik;
h. Direktorat Registrasi Pangan Olahan;
i. Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang;
j. Direktorat Standardisasi Pangan Olahan;
k. Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional; dan
l. Unit Kerja Balai/Balai Besar di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
