Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT KUASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) meliputi: a. Industri Farmasi; b. IOT, UKOT, atau UMOT; c. Industri Kosmetika; d. Importir; atau e. badan usaha di bidang pemasaran Obat Kuasi. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda